Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Pertashop adalah dua entitas penting dalam rantai distribusi bahan bakar di Indonesia. Meskipun keduanya melayani kebutuhan pengisian bahan bakar kendaraan, terdapat perbedaan signifikan dalam skala operasional dan tentu saja, persyaratan peralatan yang dibutuhkan. Artikel ini akan mengulas perbedaan utama dalam peralatan yang digunakan di SPBU dan Pertashop, membantu Anda memahami lebih lanjut tentang kedua jenis penyalur bahan bakar ini.
Perbedaan Skala Operasi dan Dampaknya pada Peralatan:
Perbedaan mendasar antara SPBU dan Pertashop terletak pada skala operasinya. SPBU umumnya memiliki area yang luas, kapasitas penyimpanan bahan bakar yang besar, dan melayani berbagai jenis kendaraan dengan volume penjualan yang tinggi. Sementara itu, Pertashop hadir sebagai alternatif SPBU dengan skala yang lebih kecil, investasi yang lebih terjangkau, dan menjangkau wilayah yang lebih pelosok. Perbedaan skala ini secara langsung mempengaruhi jenis dan spesifikasi peralatan yang digunakan.
Peralatan Utama SPBU dan Persyaratannya:
SPBU memerlukan infrastruktur dan peralatan yang lengkap untuk memenuhi standar operasional dan keselamatan yang ketat:
- Dispenser Bahan Bakar (Pompa Ukur): SPBU membutuhkan beberapa unit dispenser dengan kapasitas dan kecepatan pengisian yang tinggi, dilengkapi dengan fitur keamanan dan sistem pembayaran yang beragam. Dispenser ini harus terkalibrasi secara berkala oleh pihak berwenang.
- Tangki Penyimpanan Bahan Bakar Bawah Tanah (Underground Storage Tank – UST): SPBU menggunakan tangki penyimpanan berkapasitas besar yang tertanam di bawah tanah. Tangki ini harus memenuhi standar ganda (double wall) atau dilengkapi sistem monitoring kebocoran yang canggih untuk mencegah pencemaran lingkungan.
- Sistem Pemipaan: Jaringan pipa yang kompleks untuk mengalirkan bahan bakar dari tangki ke dispenser, harus memenuhi standar keamanan dan dilengkapi dengan katup pengaman.
- Sistem Keamanan dan Keselamatan: SPBU wajib memiliki sistem pemadam kebakaran lengkap (APAR, hydrant), sistem deteksi dini kebakaran, rambu-rambu keselamatan, dan prosedur operasional standar (SOP) yang jelas.
- Sistem Kelistrikan dan Penerangan: Instalasi listrik yang memenuhi standar keamanan untuk area berbahaya (zona ex-proof) dan penerangan yang memadai di seluruh area SPBU.
- Sistem Pembayaran dan Transaksi: Peralatan untuk menerima berbagai jenis pembayaran (tunai, kartu debit/kredit, dompet digital) dan sistem informasi yang terintegrasi.
- Peralatan Tambahan: Seperti kompresor angin, pengukur tekanan ban, dan fasilitas pendukung lainnya.
Peralatan Utama Pertashop dan Persyaratannya:
Sebagai penyalur bahan bakar skala kecil, Pertashop memiliki persyaratan peralatan yang lebih ringkas dan investasi yang lebih rendah:
- Dispenser Modular: Pertashop umumnya menggunakan satu atau dua unit dispenser modular dengan desain yang ringkas dan mudah dipindahkan. Dispenser ini juga harus terkalibrasi.
- Tangki Penyimpanan Bahan Bakar di Atas Tanah (Above Ground Storage Tank – AST) atau Kontainer: Pertashop dapat menggunakan tangki penyimpanan di atas tanah atau kontainer khusus yang memenuhi standar keamanan. Kapasitas tangki ini biasanya lebih kecil dibandingkan SPBU.
- Sistem Pemipaan Sederhana: Sistem pemipaan yang lebih sederhana untuk menghubungkan tangki ke dispenser.
- Sistem Keamanan dan Keselamatan Standar: Pertashop tetap wajib memiliki APAR, rambu keselamatan, dan SOP yang sesuai dengan skala operasinya.
- Sistem Kelistrikan dan Penerangan Sederhana: Instalasi listrik dan penerangan yang memadai sesuai dengan area Pertashop.
- Peralatan Pembayaran: Umumnya dilengkapi dengan alat penerima pembayaran tunai dan non-tunai sederhana.
Perbedaan Kunci Peralatan SPBU dan Pertashop: